Search

PSU di Mahakam Ulu dan Kukar, KPU Kaltim Pastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan

Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi.
Foto: Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi.

Liputanborneo.com, BALIKPAPAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara mendapat respons cepat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur. KPU memastikan PSU akan digelar dengan prosedur yang ketat guna menjamin transparansi dan kredibilitas pemilu di kedua daerah tersebut.

Dari tiga gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, dua di antaranya dikabulkan dengan perintah PSU, sementara gugatan untuk Kabupaten Berau ditolak. Artinya, hasil pemilu di Berau tetap sah dan tidak perlu dilakukan pemungutan ulang.

PSU di Mahakam Ulu harus dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 90 hari, sedangkan di Kutai Kartanegara, tenggat waktu yang diberikan lebih singkat, yakni 60 hari. “Sementara di Kutai Kartanegara diberikan batas waktu 60 hari,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam keterangannya.

Keputusan ini juga membawa perubahan signifikan dalam daftar peserta pemilu. Di Mahakam Ulu, pasangan calon nomor urut 3 didiskualifikasi, sehingga pencalonan kembali harus dibuka bagi partai politik pengusungnya. Sementara itu, di Kutai Kartanegara, hanya calon bupati yang didiskualifikasi, sedangkan calon wakil bupati tetap dapat mengikuti pemungutan suara ulang.

Sebagai langkah persiapan, KPU Kaltim akan mengoordinasikan pelaksanaan PSU dengan KPU RI serta berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait. “Kami akan segera menyusun tahapan PSU, mulai dari logistik, daftar pemilih, hingga sosialisasi kepada masyarakat,” kata Suardi.

KPU juga mengimbau semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung pelaksanaan PSU secara damai. Keputusan ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi. (*)

Sumber :
https://kaltim.tribunnews.com/2025/02/25/putusan-mk-soal-pemungutan-suara-ulang-di-mahakam-ulu-dan-kukar-begini-tanggapan-kpu-kaltim

Penulis : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA