Liputanborneo.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dalam rangka penyelidikan, Kejagung memeriksa delapan saksi, termasuk influencer otomotif Fitra Eri, pada Rabu (5/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Fitra Eri diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Fitra, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Beberapa saksi dari Kementerian ESDM yang diperiksa antara lain:
MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak Ditjen Migas.
CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas.
DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
Sedangkan dari PT Pertamina dan anak usahanya:
AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero).
ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.
ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan Pertamina. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, di antaranya enam pejabat dari anak usaha Pertamina:
Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, tiga broker turut menjadi tersangka, yaitu:
Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala kerugian yang sangat besar. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor energi nasional.
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/05/19385461/kejagung-periksa-fitra-eri-jadi-saksi-kasus-pertamina
