Liputanborneo.com, Tenggarong – Upaya pengelolaan Stadion Rondong Demang semakin serius dilakukan oleh Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Kukar. Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, mengungkapkan bahwa ASKAB telah membentuk badan usaha sebagai langkah awal untuk memenuhi persyaratan pengelolaan aset daerah ini.
Pernyataan ini disampaikan Husni dalam Ordinary Congress ASKAB PSSI Kukar 2025, yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Kamis (27/2/2025). Kongres ini juga menjadi momen pelantikan kepengurusan baru ASKAB PSSI Kukar periode 2024-2028.
Menurut Husni, keberadaan badan usaha sangat penting jika nantinya Stadion Rondong Demang dikelola oleh pihak ketiga. Hal ini untuk memastikan bahwa pengelolaan stadion tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan pengelolaan aset daerah.
“Jika stadion nantinya dikelola oleh pihak ketiga, maka hal tersebut harus dilakukan melalui badan usaha resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, proses finalisasi badan usaha yang dibentuk oleh ASKAB PSSI Kukar masih menghadapi beberapa kendala administratif. Dispora Kukar bersama pihak terkait terus mendorong percepatan pemenuhan persyaratan agar badan usaha ini bisa segera beroperasi secara legal.
Sebelumnya, komunikasi mengenai pengelolaan stadion sudah dilakukan secara intensif dengan Bupati Kukar. Pemerintah daerah menyambut baik langkah ASKAB dalam membentuk badan usaha sebagai upaya pengelolaan stadion yang lebih profesional.
“Kami berharap kepengurusan baru ASKAB PSSI Kukar dapat segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar pengelolaan Stadion Rondong Demang bisa berjalan optimal dan bermanfaat bagi perkembangan sepak bola di Kukar,” pungkas Husni. (Adv/DiskominfoKukar)







