Liputanborneo.com, Balikpapan – Perang terhadap peredaran narkoba di Balikpapan kembali menunjukkan hasil. Seorang pria berinisial AL, usia 38 tahun, kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian karena diduga mengedarkan sabu di kawasan padat penduduk.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan di bawah komando AKP Bangkit Dananjaya, setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. AL diringkus pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 22.35 Wita di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, RT 49, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan orang baru dalam kasus narkotika. Ia adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2018, dan baru bebas pada 2024. Namun, kebebasan itu ternyata tak diiringi dengan perubahan. Kali ini, ia kembali ditangkap dengan dugaan menjadi pengedar sabu.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,30 gram. Barang haram tersebut tersimpan dalam kotak rokok bekas bermerek “King Garret”. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan digital, bundelan plastik klip bening kosong, dan sebuah sendok kecil dari sedotan yang digunakan untuk menakar sabu.
Pengembangan dilakukan di kediaman AL di Jalan Gunung Polisi No. 39, RT 50, Kelurahan Baru Ilir. Di sana, ditemukan perlengkapan pengemasan sabu lain yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi. Polisi juga menyita satu unit ponsel warna biru sebagai alat komunikasi pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W dengan metode tempel atau penitipan di titik tertentu yang kemudian diambil oleh pelaku. Ia mengaku menjual sabu seharga Rp1,2 juta per gram, dan hasilnya akan disetorkan kepada si pemasok.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tak hanya pemilik barang, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat di balik peredaran,” tegas AKP Bangkit Dananjaya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengancamnya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Polresta Balikpapan juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram tersebut.







