Search

Tujuh Desa Baru di Kukar Masuki Tahap Akhir Pengesahan, Siap Ditetapkan 2026

Rabu, 18 Juni 2025
Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Proses pembentukan tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan kemajuan signifikan. Saat ini, seluruh desa dalam daftar usulan tengah memasuki tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025), sebagai bagian dari persiapan menuju status desa definitif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi persyaratan administratif dalam proses penetapan desa definitif.


Menghadiri rapat paripurna yang berkaitan dengan penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda tujuh desa persiapan merupakan bagian dari proses pembentukan desa definitif,” ujar Arianto. “Salah satu syarat utama adalah adanya rancangan perda yang menjadi dokumen pelengkap untuk diajukan ke gubernur hingga ke Kemendagri, tambahnya.

Ketujuh desa yang kini dalam tahap pengesahan meliputi Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

Menurut Arianto, tahapan pembentukan sudah berlangsung sejak 2022–2023. Proses ini dimulai dari inisiatif masyarakat, disusul dengan sosialisasi, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga evaluasi rutin setiap enam bulan. “Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Semua desa yang diusulkan dinilai layak menjadi desa definitif,” jelasnya.

Sesuai ketentuan dari Kemendagri, seluruh dokumen pendukung termasuk Raperda harus disusun lebih awal sebelum pengajuan kode register desa. Setelah disetujui oleh DPRD dan mendapat rekomendasi bupati, berkas akan dikirim ke pemerintah provinsi dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri.

Prosesnya bisa memakan waktu paling cepat enam bulan, namun biasanya berlangsung hingga satu tahun karena harus melalui dua tahap evaluasi,” ujar Arianto.

Ia menargetkan, ketujuh desa baru ini bisa resmi berstatus definitif pada tahun 2026, sehingga dapat ikut serta dalam Pilkades serentak 2027 bersama 106 desa lainnya.

Saat masih berstatus sebagai desa persiapan, jabatan kepala desa sementara akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kades yang ditunjuk langsung oleh pemerintah daerah.

Pemkab Kukar juga tengah menyiapkan usulan pembentukan desa baru lainnya, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), serta Loa Janan Ulu dan Anjung Limau (Muara Badak), sebagai bagian dari pengembangan tata kelola pemerintahan yang lebih merata.

Dengan langkah-langkah yang kini hampir rampung, Kukar menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat basis pemerintahan desa. Diharapkan, kehadiran desa-desa baru ini akan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke pelosok. (Adv/DiskominfoKukar)

BERITA LAINNYA