Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi mengangkat 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda). SK pengangkatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati pada Senin (2/6/2025), yang turut dihadiri para pejabat eselon, ASN, dan seluruh PPPK lingkup sekretariat daerah.
Pengangkatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas birokrasi Pemkab Kukar. Namun, Sekda Sunggono mengingatkan bahwa status baru sebagai PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar.
“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan, maka sudah semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja,” tegasnya.
Menurutnya, meski kebijakan pengangkatan PPPK secara umum ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), formasi yang tersedia sangat dipengaruhi oleh kebijakan daerah. Di Kukar, formasi ditentukan berdasarkan hasil analisis jabatan dan kebutuhan beban kerja masing-masing perangkat daerah, dengan keputusan akhir berada di tangan Bupati.
Sunggono juga menyinggung keberadaan pegawai kategori R2 dan R3 yang hingga kini belum diangkat. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam, dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses pengangkatan bisa dipertimbangkan secara lokal.
“Kita sudah bersurat meminta agar kebijakan pengangkatan R2 dan R3 dapat diserahkan ke daerah. Ini masih kita perjuangkan, dan Bupati terus berkomunikasi agar ada solusi yang terbaik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sunggono menyampaikan bahwa Pemkab Kukar akan menerapkan mekanisme evaluasi ketat, termasuk bagi PPPK yang baru diangkat. Kontrak satu tahun akan menjadi awal penilaian terhadap kinerja, yang nantinya dapat diperpanjang hingga lima tahun jika menunjukkan hasil memuaskan.
“Perlu dipahami, bukan hanya PPPK yang dievaluasi, kami semua, termasuk saya, juga dievaluasi kinerjanya secara rutin,” jelasnya, menekankan pentingnya budaya kerja berbasis kinerja.
Mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menyatakan bahwa saat ini kebijakan tersebut baru mencakup tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan, sesuai dengan Peraturan Bupati. Untuk formasi lainnya, penyesuaian akan dilakukan bertahap mengikuti kemampuan fiskal daerah.
“Yang sudah diatur dalam Perbup itu baru untuk tenaga kesehatan dan guru. Untuk formasi lainnya akan dipertimbangkan ke depan sesuai kondisi keuangan daerah,” paparnya.
Sebagai penutup, Sunggono mengajak para PPPK baru agar segera beradaptasi, menjaga integritas, dan belajar dari para senior dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia berharap seluruh PPPK mampu menunjukkan dedikasi tinggi serta memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik di Kutai Kartanegara. (Adv/DiskominfoKukar)







