Search

Pemkab Kukar Tetapkan Jurnal Nilai Tanah, Dorong Sertifikasi Aset Daerah

Rabu, 25 Juni 2025
Foto : Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menetapkan satu kecamatan sebagai wilayah percontohan Jurnal Nilai Tanah (JNT). Penetapan ini dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas  Pertanahan dan Tata Ruang setelah melalui kajian dan survei lapangan.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan hal tersebut dalam acara Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar.

Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan satu kecamatan sebagai Jurnal Nilai Tanah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian dan survei lapangan yang membedakan nilai tanah berdasarkan segmen dan kondisi wilayahnya,” ujar Sunggono.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini nilai tanah di lokasi berbeda, baik di jalan utama maupun lahan tanpa akses jalan, masih disamakan. Lewat program JNT, nilai tanah ditentukan secara lebih spesifik berdasarkan kondisi riil wilayah berdasarkan survei lapangan.

Program ini akan diperluas secara bertahap ke kecamatan lain. “Kami berharap program ini bisa dilanjutkan hingga seluruh wilayah di Kukar memiliki penetapan nilai tanah yang menyeluruh,” imbuhnya.

Selain JNT, Pemkab Kukar juga mengupayakan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menjadi komitmen dalam mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Jumlah aset kita lebih dari 2.400 bidang, dan belum semuanya tersertifikasi karena berbagai kendala, mulai dari minimnya SDM di BPN hingga belum lengkapnya dokumen dari OPD pengelola aset,” jelas Sunggono.

Hingga saat ini, baru sekitar 27 bidang tanah milik Pemkab Kukar yang telah memiliki sertifikat. Padahal setiap tahun, Pemkab menargetkan ratusan aset untuk disertifikasi.

Sunggono juga menegaskan bahwa penetapan nilai tanah melalui JNT akan memberikan dampak langsung pada pendapatan daerah.

Ketika nilai tanah sudah ditetapkan, maka akan ada pengaruh terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, transaksi jual beli tanah, serta potensi penerimaan dari pajak lainnya,” tutupnya.

Dengan ditetapkannya Jurnal Nilai Tanah di satu kecamatan sebagai percontohan, Pemkab Kukar menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan transparansi dan efisiensi tata kelola pertanahan. Langkah ini tidak hanya bertujuan mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam upaya sertifikasi aset yang selama ini menjadi sorotan KPK.

Ke depan, perlu komitmen lintas sektor untuk mempercepat perluasan program ini ke seluruh wilayah Kukar serta menuntaskan legalitas atas seluruh aset milik daerah.

BERITA LAINNYA