Liputanborneo.com, Jakarta – Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia, Wage Rudolf (WR) Soepratman, memberikan klarifikasi resmi terkait isu royalti lagu Indonesia Raya. Mereka menegaskan, hak cipta lagu kebangsaan itu telah sepenuhnya menjadi milik negara sejak puluhan tahun lalu.
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, menekankan bahwa tidak ada lagi dasar hukum bagi ahli waris untuk menuntut royalti atas lagu tersebut.
“Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman,“ ujar Endang dalam keterangan pers, Rabu (20/8/2025).
Ia merinci, penyerahan hak cipta itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957, yang kemudian diperkuat dengan Surat Putusan pada 14 Maret 1960. Sebagai penghargaan, pemerintah saat itu memberikan hadiah berupa Rp 250.000 kepada ahli waris. Nilai tersebut jika dikonversi ke emas saat ini setara dengan sekitar Rp 6,4 miliar.
Penandatanganan penyerahan hak cipta dilakukan oleh empat ahli waris: Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Endang juga menjelaskan bahwa sejak 2009 seluruh karya ciptaan WR Soepratman telah masuk domain publik, kecuali dua lagu yaitu “Indonesia Tjantik” (1924) dan “Indonesia Hai Iboekoe” (1928). Kedua karya tersebut diberi sentuhan baru oleh cicit buyut WR Soepratman, Antea Putri Turk, pada 2023.
“Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti,“ ungkap Endang.
Pada 10 November 2023, Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima penghargaan dari MURI atas pembuatan serta peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman.
Selain Indonesia Raya, karya WR Soepratman lainnya yang tetap hidup dalam ingatan masyarakat antara lain “Ibu Kita Kartini”, “Dari Sabang Sampai Merauke”, “Pahlawan Merdeka”, dan “Di Timur Matahari”.
Namun, Endang menegaskan keluarga besar ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk penghargaan langsung dari negara.
“Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun,“ katanya.
Pihak keluarga juga menolak anggapan bahwa mereka menuntut royalti.
“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya,“ jelas Endang.
Ia bahkan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberi kesempatan khusus bagi Antea untuk membawakan 12 lagu ciptaan asli WR Soepratman dalam sebuah konser kenegaraan di Istana Merdeka.
Keluarga WR Soepratman menegaskan, klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam isu royalti. Lagu Indonesia Raya adalah milik negara dan menjadi simbol persatuan bangsa yang tak ternilai. (*)
***
Sumber : kompas.com
Editor : Rachaddian (dion)







