Liputanborneo.com, TENGGARONG – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi formula perhitungan upah minimum tahun 2027, khususnya terkait nilai alpha yang dinilai belum mampu mengangkat kesejahteraan pekerja secara maksimal.
Dorongan tersebut disampaikan dalam dialog publik implementasi UMK dan UMSK yang digelar beberapa waktu lalu. Ketua FSPMI Kukar, Andithyo Kristiyanto, menilai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar masih berada di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kalimantan Timur.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan meningkatnya jumlah angkatan kerja dan pencari kerja di Kukar setiap tahun. Karena itu, ia meminta agar formula pengupahan pada 2027 dapat dikaji ulang agar lebih berpihak kepada pekerja.
“Kalau berdasarkan data, angkatan kerja dan pencari kerja yang terus bertambah, tapi nilai UMK masih dibawah standar KHL,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan serikat pekerja.
Ia mengatakan, hasil dialog publik tersebut sudah dibahas bersama Sekretaris Daerah dan selanjutnya akan menjadi bahan pembicaraan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Ya, terkait hasil dari dialog publik kemarin, kami sudah diskusikan dengan Bapak Sekda. Insya Allah itu akan menjadi bahan kita untuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan,” katanya, Jumat (1/5/2026).
Dendy menjelaskan, Distransnaker Kukar juga menyiapkan sejumlah langkah strategis sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian nilai alpha dalam formula UMK dan UMSK tahun depan. Salah satunya melalui pembentukan satuan tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan-perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui secara langsung kondisi ketenagakerjaan dan implementasi kebijakan pengupahan di lapangan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan yang akan diambil.
“Hasil monitoring itu nanti akan kita jadikan dasar untuk merumuskan kebijakan, apakah akan mengajukan perubahan atau seperti apa,” jelasnya.
Ia pun tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan nilai alpha pada 2027, meski keputusan final masih harus melalui kajian lebih mendalam serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Bisa jadi (naik), karena kita harus melihat perkembangan terlebih dahulu,” tambahnya.
Selain itu, Distransnaker Kukar juga akan mempelajari dampak regulasi baru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait sistem outsourcing yang baru ditetapkan pada 30 April 2026.
Aturan tersebut nantinya akan dikaji keterkaitannya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Rentan. Pemerintah daerah akan melihat apakah ada klausul yang perlu dimasukkan dalam perda maupun pengaruhnya terhadap formula pengupahan di Kukar.
Dendy menilai terbitnya Permenaker baru tersebut dapat menjadi kabar positif bagi pekerja, terlebih diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.







