Search

DPR dan Pemerintah Sepakat Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Mulai 2026

Senin, 25 Agustus 2025
Foto : Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Liputanborneo.com, Jakarta – Rencana penerapan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) resmi disepakati untuk mulai berlaku pada 2026. Kesepakatan ini lahir dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi barang kena cukai.

Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja, Jumat (22/8/2025).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Dirjen Djaka Budhi menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan mengenai ketentuan teknis pengenaan cukai masih akan dilakukan bersama DPR.

Misbakhun menambahkan, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman serius penyakit diabetes yang selama ini menjadi salah satu beban terbesar anggaran kesehatan nasional. Ia menegaskan, kesehatan publik tetap menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal ke depan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perhitungan matang dalam menentukan besaran tarif cukai agar tidak menimbulkan beban berlebihan pada sektor industri.

Nanti dikonsultasikan. Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” ujarnya.

Dengan penerapan kebijakan baru ini, pemerintah berharap bisa mengendalikan konsumsi minuman berpemanis sekaligus menekan laju peningkatan kasus penyakit tidak menular yang membebani sistem kesehatan negara. (*)

***

Sumber : antaranews.com

Editor : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA