Liputanborneo.com, TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), H. Sunggono, memastikan bahwa pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kukar masih dalam kondisi aman, selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mampu dipertahankan di atas Rp8 triliun.
Keterangan ini ia sampaikan kepada awak media pada Senin (2/6/2025), usai memimpin kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar. Menurutnya, hasil penghitungan jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diangkat menjadi P3K menunjukkan bahwa beban fiskal masih dapat ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kalau di Kukar sementara ini kebijakan kita, karena sudah saya hitung jumlah semua THL yang diangkat statusnya menjadi P3K, sebenarnya dengan APBD kita sepanjang di atas Rp8 triliun, insya Allah masih tercukupi semuanya digaji penuh waktu,” jelas Sunggono.
Ia menegaskan, selama komposisi belanja pegawai tetap dijaga pada batas maksimal 30 persen dari total APBD—sebagaimana aturan yang berlaku—maka Pemkab Kukar tidak akan menemui kendala berarti dalam membayar gaji P3K. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kondisi ini tetap harus dipantau setiap tahun seiring dengan fluktuasi APBD.
“Kalau tahun depan atau tahun selanjutnya APBD kita masih berkisar di atas Rp8 triliun, mungkin bisa kita pekerjakan penuh waktu. Tapi seandainya turun, bisa saja nanti jadi per waktu,” tambahnya.
Kajian ini, menurut Sunggono, sudah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka menimbang berbagai faktor, termasuk dinamika jumlah pegawai setiap tahunnya. Setiap tahun rata-rata ada sekitar 500 pegawai yang pensiun, meninggal dunia, pindah, atau diberhentikan. Kondisi ini memungkinkan penambahan formasi P3K tetap tertampung dalam struktur belanja daerah.
“Jadi penambahan ini kalau ada juga yang pensiun atau meninggal, sebenarnya belanjanya agak sedikit. Masih bisa tertutupi,” ungkapnya.
Dengan proyeksi APBD yang stabil di kisaran Rp8 hingga Rp9 triliun, Pemkab Kukar optimistis masih bisa menjaga penggajian P3K secara penuh waktu. Meski demikian, Sunggono tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian, khususnya untuk kelompok pegawai kategori R2 dan R3 yang jumlahnya mencapai 580 orang.
“Yang belum diangkat atau mungkin yang R3, R2. Tapi kita akan langsung usahakan mengupayakan supaya mereka tetap menunggu waktu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan terus menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan kondisi fiskal daerah sekaligus kebutuhan nyata di lapangan. Pemerintah berkomitmen agar transisi dari tenaga non-ASN menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional bisa berjalan secara bertahap.
“Kita berharap proses transisi dan pembinaan tenaga non-ASN menuju sistem kerja yang lebih profesional dan berkelanjutan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Adv)







