Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Kecamatan Samboja dan Kecamatan Samboja Barat dengan menggelar dialog dan rapat koordinasi bersama para ketua RT, Minggu (22/12/2025). Agenda ini menjadi bagian dari upaya evaluasi pelaksanaan program bantuan Rp50 juta per RT yang sebelumnya telah dijalankan, sekaligus sebagai persiapan peningkatan nilai bantuan menjadi Rp150 juta per RT dalam program Kukar Idaman Terbaik.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, didampingi Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, anggota DPRD Kukar, serta jajaran camat dari Kecamatan Samboja dan Samboja Barat. Pertemuan ini dimanfaatkan sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para ketua RT untuk menyampaikan evaluasi, masukan, serta kendala yang dihadapi di lapangan.
Dalam sambutannya, Bupati Aulia menyampaikan bahwa program bantuan Rp50 juta per RT pada periode Kukar Idaman sebelumnya dinilai berjalan cukup baik dan manfaatnya telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari peran strategis ketua RT sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan pemerintah di tingkat paling bawah. “Yang membawa program ini sampai ke masyarakat adalah para ketua RT. Karena itu, jika kita ingin program Rp150 juta per RT berhasil, maka peran RT harus diperkuat,” ujarnya.
Melalui dialog langsung ini, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa peningkatan nilai bantuan ke depan benar-benar diiringi dengan mekanisme pelaksanaan yang lebih matang, transparan, dan tepat sasaran. Aulia menekankan pentingnya mendengar langsung pengalaman para ketua RT agar pemerintah daerah dapat memahami kondisi riil di lapangan, termasuk hambatan teknis maupun administratif yang selama ini dihadapi.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan di hampir 20 kecamatan, Aulia mengungkapkan bahwa secara substansi program bantuan RT sudah berjalan dengan baik. Namun demikian, masih ditemukan kelemahan pada aspek administrasi, khususnya dalam pengelolaan dokumen dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ). “Banyak RT yang kuat di kerja lapangan, tetapi masih kesulitan di administrasi. Bahkan ada yang harus membayar pihak lain untuk menyusun SPJ. Ini yang ingin kami benahi,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar akan merumuskan solusi melalui penyusunan peraturan bupati (Perbup) dan petunjuk teknis (juknis) yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Pemerintah berharap, kebijakan tersebut dapat memperkuat peran RT sebagai representasi pemerintah di tingkat paling bawah, sekaligus memastikan program bantuan Rp150 juta per RT benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. “Ketua RT dan pengurusnya adalah perpanjangan tangan bupati dan wakil bupati. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif RT,” pungkas Aulia.







