Search

Kasus Izin Tambang Kukar Disorot, Penahanan Eks Pejabat Jadi Momentum Penertiban Sektor Pertambangan

Kamis, 19 Februari 2026
Foto: Kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kukar, (Foto: Humas Kejati Kaltim)

SAMARINDA – Penahanan dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memunculkan sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan daerah. Langkah penegakan hukum ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan aktivitas tambang di daerah penghasil batubara tersebut.

Kasus yang menjerat BH dan ADR bermula dari dugaan penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak sesuai ketentuan serta pembiaran aktivitas tambang di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Aktivitas tersebut diduga melibatkan tiga perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dari pemegang hak lahan.

Penyidik menemukan bahwa penerbitan izin operasi produksi kepada perusahaan terkait terjadi pada periode 2009 hingga 2010, sementara pada periode berikutnya praktik penambangan masih berlangsung. Kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kelemahan dalam pengawasan dan koordinasi antarinstansi yang seharusnya mengontrol kegiatan pertambangan.

Dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp500 miliar turut menjadi perhatian publik. Kerugian itu bukan hanya berasal dari hasil penjualan batubara yang diduga tidak sah, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin lengkap.

Sejumlah pihak menilai kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik serupa yang mungkin terjadi di sektor pertambangan daerah lain. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penahanan dua tersangka, tetapi juga mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam proses perizinan tersebut.

Selain itu, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan memperkuat sistem pengawasan agar izin yang diterbitkan benar-benar sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik lahan maupun kerugian negara.

Kejaksaan menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Upaya pemulihan kerugian negara serta penertiban praktik tambang ilegal juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini, seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

BERITA LAINNYA