Search

Lapas Tenggarong Usulkan 635 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri 2026

Rabu, 11 Maret 2026

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan sebanyak 635 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada Lebaran tahun ini dari total warga binaan yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni Lapas Tenggarong tercatat mencapai 1.333 orang. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas lapas yang ada, dengan tingkat hunian mencapai sekitar 320 persen.

Dari total warga binaan yang diusulkan menerima remisi, delapan orang di antaranya diajukan untuk memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yakni remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas apabila sisa masa pidananya habis pada saat remisi diberikan.

Namun demikian, Suparman menyebut dua orang dari delapan warga binaan tersebut masih harus menjalani pidana kurungan pengganti.

Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

Sebelum diusulkan, setiap warga binaan terlebih dahulu melalui proses penilaian dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Melalui sidang TPP dilakukan penilaian apakah warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.

Adapun syarat substantif antara lain warga binaan aktif mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam register F. Sementara syarat administratif meliputi masa pidana yang telah dijalani minimal enam bulan serta kelengkapan dokumen penahanan.

Suparman menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya apa pun.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun warga binaan untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses tersebut.

“Jika ada yang menemukan pelanggaran, silakan dilaporkan. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” tegasnya.

BERITA LAINNYA