Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah serius untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Kelurahan Jahab dan PT Budiduta Agromakmur dengan membentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan tim tersebut yang digelar di Polres Kutai Kartanegara, Tenggarong, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Kukar, Dandim 0906/Kukar, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Sekretaris Daerah Kukar, perwakilan masyarakat Kelurahan Jahab, serta manajemen perusahaan.
Bupati Aulia menjelaskan bahwa persoalan lahan di lingkar HGU perusahaan telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu konflik yang perlu segera ditangani agar tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, permasalahan tersebut memiliki kompleksitas yang membutuhkan penanganan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.
Ia menambahkan, pembentukan tim ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memetakan secara jelas status kepemilikan lahan serta tanaman yang berada di atasnya. Tim tersebut akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang nantinya akan melakukan identifikasi langsung di lapangan guna memastikan setiap bidang tanah beserta kepemilikan dan tanam tumbuh yang ada.
Tim verifikasi yang dibentuk juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan setempat, aparat kepolisian, TNI, hingga pihak perusahaan. Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah berharap tim dapat bekerja secara objektif untuk melihat kondisi faktual di lapangan serta meminimalkan potensi konflik baru.
Bupati Aulia menegaskan bahwa pembentukan tim verifikasi bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dan transparan. Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan adanya intimidasi atau praktik premanisme di lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di daerah.







