Search

Pemkab Kukar Pastikan Perpanjangan Kontrak 5.700 P3K Tahap Pertama Hingga Lima Tahun

Selasa, 31 Maret 2026
Foto: Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan kontrak sekitar 5.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama akan diperpanjang hingga lima tahun ke depan. Kepastian ini diberikan dengan catatan seluruh pegawai memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa saat ini proses perpanjangan masih dalam tahap evaluasi. Hal ini dilakukan menyusul berakhirnya masa kontrak sebelumnya yang kini tengah ditinjau kembali oleh pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan adalah keikutsertaan dalam kegiatan orientasi. Program tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah di Samarinda dan diikuti oleh ribuan peserta sebagai bagian dari penilaian kinerja.

“Orientasi ini menjadi dasar evaluasi. Peserta yang sudah mengikuti akan mendapatkan sertifikat, dan itu menjadi salah satu syarat pengusulan perpanjangan,” ujar Arianto, Senin (30/3/2026).

Namun demikian, hingga akhir pekan lalu masih terdapat sekitar 212 peserta yang belum menyerahkan sertifikat orientasi. Pemerintah daerah kini tengah melakukan inventarisasi untuk memastikan apakah keterlambatan tersebut disebabkan belum mengikuti kegiatan atau kendala dalam proses penerbitan sertifikat.

Meski terdapat kendala administratif, Pemkab Kukar bersama Bupati telah menyetujui perpanjangan kontrak selama lima tahun. Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan pengurangan jumlah P3K, namun pegawai yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat melanjutkan kontraknya.

Dari sisi anggaran, kondisi keuangan daerah dinilai masih mencukupi. Belanja pegawai saat ini berada di kisaran 34 persen dari APBD dan akan disesuaikan secara bertahap agar mendekati batas maksimal 30 persen. Selain itu, ratusan pegawai yang memasuki masa pensiun tahun ini diharapkan dapat membantu menyeimbangkan beban anggaran.

Pemkab Kukar pun mengingatkan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada P3K yang memiliki Surat Keputusan (SK) aktif. Oleh karena itu, seluruh P3K tahap pertama diimbau segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.

BERITA LAINNYA