liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama ATR/BPN Kukar terus berupaya memberikan solusi atas tantangan agraria melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) pada Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mendorong redistribusi tanah sebagai bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sidang ini dihadiri Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang menekankan bahwa reformasi agraria harus menjadi instrumen untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya sebatas legalisasi tanah.
“Reformasi agraria bukan hanya tentang pembagian tanah, tetapi juga tentang mewujudkan kesejahteraan yang merata, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah,” tegas Akhmad.
Melalui program TORA, lahan yang didistribusikan berasal dari kawasan hutan yang sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat. Redistribusi ini memberikan legalitas yang jelas dan memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara produktif dan berkelanjutan.
Menurut Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, redistribusi tanah akan mencakup 18 desa di 10 kecamatan, seperti Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, dan Kenohan. Program ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.
“Tanah yang masuk dalam program redistribusi ini berasal dari kawasan TORA yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun, tanah tersebut tidak bisa dialihkan atau diperjualbelikan selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Aag.
Sertifikat yang diterbitkan memberikan jaminan hukum kepada masyarakat agar mereka dapat memanfaatkan lahan secara optimal. Dukungan ini juga diharapkan dapat mengurangi konflik agraria yang sering menjadi kendala pembangunan di pedesaan.
Selain menciptakan pemerataan akses tanah, program ini menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di Kukar. Dengan redistribusi tanah, masyarakat diharapkan dapat mengelola lahan mereka secara mandiri untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga.
“Semoga redistribusi tanah ini menjadi solusi konkret untuk memberikan keadilan agraria, serta membuka peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat Kukar,” tutup Aag Nugroho.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait, Pemkab Kukar optimis bahwa program ini akan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan visi daerah yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan.
Penulis : Dion