Search

Pemkab Kukar Fokus pada Sinkronisasi Batas Wilayah dengan IKN untuk Ciptakan Tata Ruang yang Berkelanjutan

Senin, 25 November 2024
acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang digelar di Hotel Fugo Samarinda.

liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk memastikan batas wilayah yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat disinkronkan dengan tepat. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menciptakan tata ruang yang lebih efisien, menghindari sengketa, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan yang berbatasan langsung dengan IKN.

Kehadiran Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, dalam acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN di Hotel Fugo Samarinda, Senin (25/11/2024), menunjukkan keseriusan Pemkab Kukar dalam menjalankan proses ini. Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, serta kepala desa/kelurahan dari wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN, seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir.

Firyadi menjelaskan bahwa pemetaan ulang yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menghasilkan perubahan signifikan pada luasan wilayah IKN, yang sebelumnya 256.142 hektare kini menjadi 252.660 hektare. Perubahan ini memerlukan sinkronisasi batas wilayah dengan menggunakan skala peta 1:10.000 untuk memastikan perencanaan yang lebih akurat dan legalitas yang jelas.

“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan mencegah konflik di masa depan,” jelas Firyadi.

Sementara itu, Edy Santoso menegaskan bahwa sinkronisasi batas wilayah Kukar dengan IKN adalah salah satu prioritas Pemkab Kukar, yang sangat penting dalam upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan tersebut. Selain itu, Edy menambahkan bahwa Pemkab Kukar masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan hingga penetapan regulasi resmi IKN pada tahun 2025.

Edy menjelaskan bahwa sinkronisasi batas wilayah ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan kawasan. Kami sudah menyiapkan data dan informasi yang diperlukan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik.

Selain itu, dalam proses sinkronisasi ini, Pemkab Kukar juga melibatkan berbagai langkah teknis, seperti verifikasi garis batas di lapangan dan penggunaan aplikasi Avenza Maps untuk mempermudah proses pemetaan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi pemetaan dan mengurangi potensi sengketa yang dapat timbul di masa depan.

Pemkab Kukar berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, akan tercipta kepastian hukum yang lebih jelas, serta mendukung perencanaan tata ruang yang lebih efisien dan terarah. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat pembangunan, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN.

“Langkah ini tidak hanya penting bagi Kukar, tetapi juga bagi pembangunan IKN secara keseluruhan. Kami percaya sinergi yang kuat antara daerah dan pemerintah pusat dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” tutup Edy.

Penulis : Dion

BERITA LAINNYA