Liputanborneo.com, Kutai Kartanegara – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa wajib segera merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal ini menjadi keharusan menyusul penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan instruksi ini secara langsung saat melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang dan 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari berbagai desa, Senin (26/5/2025) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Dalam sambutannya, Edi menegaskan bahwa dokumen perencanaan desa harus sinkron dengan masa jabatan baru. Jika tidak segera merevisi RPJMDes, pemerintah desa berisiko membangun tanpa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“RPJMDes perlu direvisi agar sesuai dengan masa jabatan baru. Ini penting agar arah pembangunan desa tidak melenceng dari ketentuan,” tegas Edi.
Bupati juga mengajak Pj Kades dan anggota BPD PAW untuk segera turun ke lapangan. Mereka diminta aktif membangun sinergi dalam menyusun kembali prioritas pembangunan.
Menurut Edi, momen pelantikan ini harus menjadi titik awal bagi tata kelola desa yang lebih kuat. Ia mendorong agar seluruh elemen desa aktif merancang, menjalankan, dan mengawasi program pembangunan secara bersama-sama.
“Pj Kepala Desa dan BPD harus bersinergi memperkuat tata kelola desa, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan program, hingga pengawasan,” jelasnya.
Dengan arah baru pembangunan desa yang selaras masa jabatan kades delapan tahun, Pemkab Kukar berharap efektivitas pemerintahan desa meningkat. Penyesuaian ini juga membuka ruang perencanaan jangka menengah yang lebih matang dan berkelanjutan.





