Foto : Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 12 perwakilan pegawai Setda Kukar
Liputanborneo.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya dalam penguatan aparatur sipil negara (ASN) dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 12 perwakilan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah.
Dalam kegiatan yang berlangsung simbolis ini, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa sistem kontrak kerja PPPK dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme.
“Kontrak kerja awal PPPK hanya berlaku satu tahun sesuai kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah satu tahun, kami akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja. PPPK yang menunjukkan kinerja baik berpeluang mendapatkan perpanjangan kontrak hingga lima tahun atau lebih,” jelas Sunggono.
Ia juga menekankan bahwa peluang karier terbuka lebar bagi PPPK yang berprestasi.
“PPPK berprestasi tidak hanya mendapat perpanjangan kontrak, tetapi juga berpeluang menempati posisi strategis di tingkat kementerian pusat, seperti Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal,” tambahnya.
Namun, sistem reward ini dibarengi pula dengan penerapan sanksi tegas.
“Sebaliknya, PPPK yang kinerjanya tidak memenuhi standar, kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Sunggono, tidak hanya menyasar peningkatan kinerja ASN, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan anggaran daerah.
“Dengan jumlah PPPK yang cukup besar, pengelolaan anggaran harus tepat agar tidak memberatkan keuangan daerah. Kami menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD agar semua PPPK dapat digaji penuh waktu dengan layak,” katanya.
Penyerahan SK PPPK ini sekaligus menjadi simbol keseriusan Pemkab Kukar dalam mempercepat reformasi birokrasi dan mendorong pelayanan publik yang akuntabel dan profesional.







