Search

DPMD Kukar Pacu Legalisasi Tujuh Desa Baru, Ditarget Rampung Sebelum Pilkades 2027

Senin, 16 Juni 2025
Foto : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Upaya pemekaran wilayah di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergerak maju. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menargetkan tujuh desa persiapan yang saat ini sedang dalam pembahasan Raperda, akan berstatus definitif pada 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Senin (16/6/2025), yang membahas nota penjelasan terhadap tujuh Raperda pembentukan desa.

Alhamdulillah, ini adalah bagian dari proses menuju desa definitif. Raperda ini merupakan syarat penting yang harus ada untuk pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri, ujarnya.

Tujuh desa tersebut tersebar di berbagai kecamatan, yaitu Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Menurut Arianto, sejak 2023, desa-desa tersebut telah melalui evaluasi berkala setiap enam bulan. Beberapa di antaranya bahkan sudah dievaluasi selama dua semester dan dinilai memenuhi syarat untuk menjadi desa definitif.

DPMD Kukar pun mematok target agar status definitif bisa ditetapkan pada 2026. Target kami adalah semua desa ini sudah berstatus definitif di tahun 2026, agar mereka bisa mengikuti Pilkades serentak pada 2027 bersama 106 desa lainnya, katanya.

Saat ini, ketujuh desa masih dipimpin oleh penjabat kepala desa dari kalangan ASN. Setelah berstatus definitif, pemilihan kepala desa langsung akan digelar di desa-desa tersebut.

Proses menuju pengesahan final juga akan dilanjutkan dengan pengajuan kode register desa ke Kementerian Dalam Negeri, setelah terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Arianto menyampaikan bahwa pemekaran desa tidak hanya terjadi pada tujuh wilayah tersebut. DPMD Kukar juga sedang mengkaji sejumlah usulan dari wilayah lain, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Talihan (Kenohan), serta Tanjung Limau (Muara Badak).

Ia menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar administrasi. Proses ini bukan hanya administratif, tapi juga bentuk respon pemerintah terhadap aspirasi masyarakat desa, tegas Arianto.

Dengan semakin dekatnya agenda Pilkades serentak 2027, percepatan legalisasi desa ini menjadi langkah krusial untuk memastikan masyarakat di wilayah pemekaran memiliki akses pemerintahan yang lebih demokratis dan merata. (Adv/DiskominfoKukar)

BERITA LAINNYA