Liputanborneo.com, TENGGARONG – Kasus penyerangan terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, dan beberapa warga lainnya dalam sengketa jasa pemanduan kapal tongkang kini memasuki babak hukum. Arifadin menyatakan akan mengedepankan proses hukum terlebih dahulu sebelum membuka ruang mediasi, sebagai bentuk penegakan keadilan dan perlindungan terhadap warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifadin usai mengikuti rapat mediasi terkait sengketa operasional jasa assist kapal pengangkut batu bara yang digelar Pemkab Kukar, Rabu (18/6/2025). Ia menegaskan, prioritas saat ini adalah penyelesaian hukum atas insiden kekerasan yang terjadi di wilayah desanya.
“Kita lanjutkan proses hukum dulu. Kalau nanti mau mediasi, itu bisa dibicarakan. Tapi yang penting harus dibedakan antara proses hukum dengan mediasi,” ujarnya.
Peristiwa penyerangan dilaporkan terjadi pada Minggu, 7 Juni 2025, dan telah dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara sehari setelah kejadian. Arifadin menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh penolakan sekelompok pihak terhadap keberadaan PT Pelindo di kawasan desa, yang terlibat dalam kegiatan pemanduan kapal tongkang.
“Dari delapan orang yang kami laporkan, sudah ada tiga hingga empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan olah TKP,” jelasnya.
Hingga kini, Arifadin mengaku tidak mengalami tekanan atau intervensi dari pihak manapun terkait proses hukum. Ia berharap semua pihak menghormati jalannya hukum.
“Alhamdulillah tidak ada intervensi. Kami juga tidak berharap akan ada. Biarkan hukum berjalan dulu,” katanya.
Ia menyayangkan tidak adanya upaya dialog terbuka sejak awal, yang seharusnya bisa menjadi jalan damai sebelum konflik berujung kekerasan.
“Kalau dari awal sudah mediasi secara terbuka, mungkin tidak terjadi seperti ini. Tapi karena langsung main keras, kami kecewa,” ujarnya.
Kuasa hukum Arifadin, Agus Amri, turut mengecam aksi tersebut. Menurutnya, penyerangan terhadap kepala desa bukan hanya mencederai individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap sistem pemerintahan desa dan ketertiban masyarakat.
“Klien kami diserang saat menjalankan tugas menjaga keteraturan aktivitas pemanduan kapal. Ini tidak hanya melukai pribadi, tetapi juga merusak marwah hukum dan ketertiban masyarakat,” tegas Agus.
Ia menduga ada upaya penguasaan jalur pemanduan secara ilegal oleh kelompok tertentu yang tidak memiliki izin resmi, dan mendesak agar pemerintah serta aparat tidak membiarkan kondisi ini terus berlarut.
“Kami mendorong tindakan tegas dari pemerintah daerah, KSOP, dan Pelindo. Jangan biarkan kelompok tidak resmi menguasai jalur ekonomi desa,” tandasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika tidak segera diselesaikan secara adil.
Upaya hukum yang diambil Arifadin dan tim hukumnya menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menghadapi konflik desa. Pemerintah diharapkan turut aktif menjaga ketertiban dan mencegah kekerasan terulang di kemudian hari. (Adv/Diskominfo)





