Liputanborneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan langkah cepat menyikapi revisi Undang-Undang Desa yang telah disahkan. Bertempat di Ruang Rapat DPMD pada Selasa (17/6/2025), kegiatan Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa digelar dengan melibatkan perwakilan dari seluruh desa di Kukar.
Kegiatan ini merupakan respons langsung atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dampaknya, desa-desa harus segera melakukan revisi terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa proses ini tidak sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin RPJMDes ini benar-benar jadi alat kerja yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya menggugurkan kewajiban administrasi,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, penyusunan dokumen RPJMDes yang partisipatif dan aplikatif akan membantu desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) secara lebih tajam. Selain itu, perencanaan yang baik akan memudahkan akses terhadap berbagai sumber pendanaan pembangunan.
DPMD Kukar pun menargetkan setidaknya 80 persen desa mampu menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi desa-desa yang kepala desanya menjabat sejak 2020. Dengan adanya revisi UU, masa jabatan mereka diperpanjang dari 2025 menjadi 2027, sehingga penyesuaian RPJMDes menjadi kewajiban mendesak.
“Kalau dokumen tidak diperbarui, bisa-bisa program pembangunan tidak nyambung lagi dengan kebutuhan di lapangan. Itulah pentingnya pembekalan ini digelar lebih awal,” kata Poino.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih adaptif, responsif, dan sinkron dengan kebijakan nasional, sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa. (Adv/Diskominfo)





