Search

Pemkab Kukar dan PT KMIA Sepakati Sewa Tanah 1 Hektare Lebih, Dorong PAD dan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 12 Mei 2025
Foto : Pemkab Kukar menandatangani perjanjian sewa-menyewa dengan PT KMIA.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong optimalisasi aset daerah sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui penandatanganan perjanjian sewa tanah dengan pihak swasta.

Pada Kamis (12/6/2025), Pemkab Kukar resmi menandatangani perjanjian sewa menyewa barang milik daerah berupa tanah kosong seluas 12.650 meter persegi dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA). Penandatanganan berlangsung di Kantor PT KMIA, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, dan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, H Sunggono, bersama General Manager PT KMIA, Reno Barus.

Pemanfaatan aset daerah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan jangka waktu sewa efektif terhitung sejak 12 Juni 2025 sampai 12 Juni 2029,” ujar Sunggono.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025, nilai sewa ditetapkan sebesar Rp 212.500.000 per tahun, sehingga total nilai selama lima tahun mencapai Rp 1.062.500.000.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian tersebut antara lain Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas SDA, dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, General Manager PT KMIA, Reno Barus, mengungkapkan bahwa kerja sama sewa menyewa ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan bersama Pemkab Kukar. Ia juga menyampaikan tanggung jawab perusahaan dalam pembangunan sarana pendukung di sekitar area tersebut.

Pihak kedua telah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan lebar 5,5 meter dan ketebalan 20 sentimeter. Kami juga bertanggung jawab atas pemanfaatan serta pemeliharaan sarana tersebut, sesuai persetujuan dari pihak pertama,” ungkap Reno.

Reno menegaskan bahwa pembayaran sewa dilakukan sesuai dengan ketentuan, yakni maksimal dua hari sebelum penandatanganan perjanjian. Proses pembayaran dilakukan melalui rekening Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara.

Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh pemanfaatan aset daerah yang tidak hanya menghasilkan pendapatan bagi daerah, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi masyarakat sekitar.  (Adv)

BERITA LAINNYA