TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara mempertegas komitmennya dalam mencegah praktik pungutan liar di sekolah. Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menegaskan bahwa laporan dugaan pungli yang masuk saat ini tengah ditelaah serius. Jika terbukti, sekolah akan dikenai pembinaan hingga evaluasi menyeluruh.
Menurut Nurkhalis, sekolah tidak diperbolehkan menggunakan alasan sarana dan prasarana untuk menarik dana dari wali murid. Ia menekankan bahwa penggalangan dana hanya bisa dilakukan oleh komite sekolah, bersifat sukarela, dan tidak boleh membebani orang tua, terutama dari keluarga kurang mampu. “Jika ada paksaan, itu jelas menyalahi prinsip keadilan pendidikan,” ujarnya.
Pembangunan fasilitas fisik, seperti ruang kelas dan perpustakaan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini sejalan dengan program Pemkab Kukar yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada tahun 2024, anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru dan renovasi sekolah di berbagai kecamatan.
Disdikbud Kukar juga menyediakan saluran pengaduan masyarakat melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya agar masyarakat lebih berani melaporkan dugaan pelanggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen ini selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang tercantum dalam RPJMD 2021-2026. Dalam dokumen tersebut, pembangunan sumber daya manusia melalui pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas menjadi prioritas utama. Transparansi pengelolaan pendidikan dipandang sebagai kunci keberhasilan.
Selain itu, Disdikbud Kukar terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi ini menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik.
Mengutip laman resmi Kukarkab.go.id, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjamin akses pendidikan yang adil tanpa pungutan yang memberatkan. Dukungan penuh juga diberikan untuk mempercepat pembangunan sarana pendidikan di daerah pedalaman dan pesisir.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Kukar berharap seluruh siswa dapat belajar dengan tenang tanpa beban pungutan yang tidak sesuai aturan. Pendidikan yang bersih dan transparan diyakini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas generasi muda Kukar.
(Adv/DiskominfoKukar)







