TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) segera meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur khusus soal pengelolaan dan pembiayaan Posyandu. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi acuan nasional penyelenggaraan Posyandu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan Perbup ini dirancang untuk mempercepat pelayanan dan memangkas kerumitan birokrasi yang selama ini kerap menjadi hambatan.
“Dengan sistem baru ini, anggaran bisa langsung dipakai tim pengelola Posyandu tanpa proses panjang. Prosedurnya lebih sederhana dan cepat,” jelas Asmi, Rabu (8/5/2025).
Salah satu poin penting dalam Perbup adalah pembentukan Tim Pembina Posyandu di setiap tingkatan pemerintahan, mulai kabupaten, kecamatan, hingga desa. Tim ini akan dipimpin langsung oleh ketua TP PKK dan berfungsi sebagai pengarah sekaligus penggerak kegiatan.
Langkah ini diyakini akan memperkuat kelembagaan Posyandu, sehingga kegiatan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Selain mempercepat pencairan dana, regulasi baru ini juga menekankan peran Posyandu dalam menjawab isu-isu kesehatan ibu, anak, dan edukasi masyarakat secara lebih responsif.
“Dengan pendekatan ini, Posyandu tidak hanya tempat layanan kesehatan dasar, tapi juga pusat edukasi dan interaksi warga,” tambah Asmi.
Pemkab Kukar menargetkan, setelah Perbup disahkan, seluruh Posyandu bisa beroperasi lebih optimal, mandiri, dan dekat dengan masyarakat. Harapannya, kualitas layanan dasar kesehatan meningkat, dengan warga terlibat aktif sebagai bagian penting dari keberhasilan program.





