TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat (MHA). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pendekatan partisipatif berbasis hak asasi manusia dijadikan landasan utama dalam merumuskan kebijakan, khususnya terkait penetapan wilayah adat di Kecamatan Kedang Ipil.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa peran DPMD tidak hanya sebatas teknis. “Kami bukan sekadar fasilitator, tapi juga pengawal keadilan sosial sekaligus pelindung nilai budaya yang hidup dalam masyarakat adat,” ucapnya, Senin (7/5/2025).
Menurut Elvandar, penetapan wilayah adat merupakan proses yang memerlukan kehati-hatian. Pasalnya, keputusan tersebut menyangkut hak-hak konstitusional masyarakat adat sekaligus berpotensi bersinggungan dengan perizinan sektor lain. “Kalau dilakukan tergesa-gesa, bisa menimbulkan tumpang tindih dengan izin kehutanan, pertambangan, atau pemanfaatan lahan lain,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, DPMD Kukar menyiapkan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait seperti Kemendagri, KLHK, hingga ATR/BPN. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog inklusif yang memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan.
“FGD ini bukan sekadar forum birokratis. Kami ingin jadi wadah saling mendengarkan dengan menjunjung keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap budaya lokal,” tambah Elvandar.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Kukar berharap lahir data serta rekomendasi valid yang bisa menjadi dasar penetapan wilayah adat. Partisipasi masyarakat adat sendiri dipastikan menjadi pilar utama agar keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi mereka.
Dengan langkah hati-hati dan menyeluruh, DPMD Kukar optimistis proses ini akan memperkuat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, mengurangi potensi konflik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan berbasis kearifan lokal.





