Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap garda terdepan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa seluruh pengurus RT—mulai ketua, sekretaris, hingga bendahara—telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Meski bukan ASN, tugas mereka sangat strategis dan dekat dengan warga. Karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapat perlindungan yang layak,” ujar Asmi, Senin (17/5/2025).
Program ini memberikan dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh Pemkab Kukar tanpa membebani individu.
Asmi menegaskan bahwa pengurus RT memegang peran penting dalam berbagai kegiatan sosial dan administrasi di lingkungan mereka. “Tugas mereka meliputi pendataan warga, pendampingan bantuan, hingga penyelesaian konflik sosial di tingkat mikro. Bahkan dalam situasi darurat, RT sering menjadi yang pertama diandalkan oleh warga,” tambahnya.
Lebih jauh, keberadaan jaminan sosial ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga memotivasi pengurus RT agar semakin profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Pemkab Kukar menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial yang inklusif, memberikan rasa aman sekaligus memperkuat kualitas pelayanan RT kepada masyarakat secara berkelanjutan.







