Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempertegas reformasi kelembagaan desa melalui program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA). Program ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dan kini memasuki fase evaluasi akhir delapan wilayah prioritas.
Kegiatan evaluasi berlangsung di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Rabu (28/5/2025). Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menekankan bahwa pembenahan kelembagaan desa bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis untuk pemerintahan lokal yang kuat secara hukum dan struktur.
“STRATA DAYA menyatukan arah kebijakan dari pusat hingga daerah, dengan dasar hukum mulai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri 18/2018, sampai Perbup Kukar 38/2022. Ini memperkuat legitimasi lembaga masyarakat di akar rumput,” jelas Elvandar.
Delapan wilayah pilot project mencakup kawasan hulu, tengah, dan pesisir Kukar. Pendekatan ini disesuaikan dengan karakteristik lokal masing-masing wilayah agar implementasinya efektif.
Salah satu desa yang menonjol dalam evaluasi adalah Loa Pari. Pemerintah desa dan BPD setempat menunjukkan kesiapan tinggi dalam menyusun regulasi kelembagaan secara partisipatif.
“Loa Pari memberi contoh nyata bagaimana sinergi lokal bisa mempercepat penguatan kelembagaan. Pembahasan Perdes dilakukan secara menyeluruh,” tambah Elvandar.
Evaluasi delapan lokus STRATA DAYA menjadi langkah awal sebelum diterapkan di seluruh 237 desa dan kelurahan di Kukar. Program ini tidak hanya memperjelas status hukum lembaga seperti RT, LPM, dan Posyandu, tetapi juga memastikan mereka berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah desa.
Dengan STRATA DAYA, Kukar menapaki fase baru dalam tata kelola pemerintahan lokal yang lebih sistematis, sah secara hukum, dan mendorong partisipasi masyarakat dari bawah ke atas.






