Liputanborneo.com, TENGGARONG – Suasana apel pagi di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (2/6/2025) terasa berbeda dari biasanya. Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kukar secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat eselon, ASN, serta seluruh pegawai yang hadir dalam apel.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H. Sunggono, kepada perwakilan dari 12 bagian di lingkup Setkab. Dalam sambutannya, Sunggono menegaskan bahwa status baru sebagai PPPK bukan hanya membawa peningkatan kesejahteraan, tetapi juga konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar.
“Status ini memberikan peningkatan pendapatan yang cukup signifikan dibanding saat masih menjadi Tenaga Harian Lepas (THL). Sudah sewajarnya peningkatan tersebut diimbangi dengan kinerja yang lebih baik,” ucapnya di hadapan para PPPK.
Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK memang berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, penentuan formasi tetap berada di tangan pemerintah daerah. Di Kukar, penetapan formasi dilakukan oleh Bupati berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di tiap perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyinggung keberadaan pegawai kategori R2 dan R3 yang hingga kini masih menunggu kepastian. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian PAN-RB dan BKN untuk memperjuangkan agar kewenangan pengangkatan dapat dilimpahkan ke daerah.
“Kami sudah menyampaikan permintaan agar kewenangan pengangkatan R2 dan R3 bisa dilimpahkan ke daerah. Upaya ini masih berjalan, dan Bupati terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik,” jelas Sunggono.
Ia menambahkan, apabila seluruh pegawai kategori R2 dan R3 akhirnya diangkat, jumlah ASN di Kukar akan bertambah secara signifikan. Konsekuensinya, evaluasi dan seleksi kinerja akan dilakukan lebih ketat.
“Kontrak awalnya satu tahun. Jika kinerja memenuhi harapan, akan diperpanjang hingga lima tahun. Perlu diingat, bukan hanya PPPK yang dievaluasi, kami semua termasuk saya pun dinilai secara rutin,” tegasnya.
Mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menerangkan bahwa saat ini aturan yang berlaku hanya mencakup tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Sementara formasi lainnya masih akan dipertimbangkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Yang sudah ada aturannya hanya untuk tenaga kesehatan dan guru. Untuk yang lain akan dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Menutup arahannya, Sekda Kukar berpesan agar para PPPK segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Ia berharap mereka mampu menunjukkan dedikasi, menjaga profesionalisme, dan mengambil teladan dari senior-senior di Setda Kukar.
“Jadilah pegawai yang disiplin, produktif, dan berintegritas. Pengangkatan ini adalah awal, bukan akhir. Mari bersama-sama kita bekerja untuk kemajuan Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv)







