Search

Sabu Diselipkan di Perut, Dua WNA Malaysia Gagal Selundupkan Hampir 6 Kg di Bandara Sepinggan

Senin, 23 Juni 2025
Foto : Barang bukti penyelundupan narkotika.

Liputanborneo.com, Balikpapan – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan. Dua warga negara Malaysia ditangkap dalam dua waktu berbeda, 11 dan 21 Juni 2025, dengan total barang bukti hampir 6 kg sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam melalui metode body strapping.

Kepala BNNK Balikpapan Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, dalam konferensi pers didampingi AKP Dwi Bowo Leksono dari BNNP Kaltim dan Kokoh Legowo dari Bea Cukai Kalbagtim, menyebut penangkapan ini adalah bagian dari pengungkapan jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan jaringan lintas provinsi dan lokal.

Pada 11 Juni 2025, dua WNA berinisial MW dan MAA tiba dari Kuala Lumpur. Berdasarkan hasil profiling dan koordinasi antara BNNK Balikpapan, BNNP Kaltim, dan Bea Cukai, keduanya diperiksa intensif dan ditemukan membawa 1.940 gram sabu yang dibalut di perut mereka.

Selang 10 hari kemudian, dua pelaku lain berinisial MH dan MT juga ditangkap dengan modus yang identik. Kali ini, petugas menemukan sabu seberat 3.984 gram di tubuh para pelaku.

“Ini membuktikan bahwa Kalimantan Timur tidak hanya menjadi daerah transit, tetapi juga sasaran jaringan narkotika internasional,” tegas Bonifasio.

Dengan demikian, total barang bukti dari dua kejadian ini mencapai 5.924 gram sabu. Semua tersangka kini ditahan di Kantor BNNP Kaltim dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berhenti pada jaringan WNA, BNNP Kaltim juga mengungkap sejumlah kasus lain dari Mei hingga Juni 2025:

  • 7 Mei: Pria berinisial A ditangkap di Balikpapan Barat dengan 576,89 gram sabu. Pengembangan berujung pada penangkapan D dan R di Kalimantan Utara.

  • 12 Mei: Tiga perempuan asal Aceh membawa 1.461 gram sabu yang disembunyikan di paha, ditangkap di Bandara Sepinggan.

  • 6 Juni: Dua pria bawa 3.755 gram sabu dari Tanjung Selor ke Samarinda naik motor.

  • 16 Juni: 508 butir ekstasi dari Jakarta ke Samarinda ditemukan dalam paket ekspedisi.

“Pengungkapan ini adalah hasil sinergi dengan Bea Cukai, AVSEC bandara, maskapai, hingga masyarakat. Ini sekaligus peringatan bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Kaltim sebagai jalur atau pasar narkotika,” tegas Bonifasio.


Sumber : kaltim.idntimes.com
Penulis : Rachaddian

BERITA LAINNYA