Liputanborneo.com, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang telah memberlakukan kebijakan yang mengatur jam operasional swalayan waralaba, dengan tujuan untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar lokal. Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah dikeluarkannya surat edaran yang mengatur waktu buka dan tutup swalayan di kota ini.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang, Sunita Sinaga, kebijakan ini disusun berdasarkan peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021. Sunita menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengarah pada penataan yang lebih baik bagi pasar swalayan dan memberikan kesempatan lebih bagi usaha kecil agar tidak tertinggal dalam persaingan pasar.
“Tujuan adanya peraturan tersebut untuk memberikan kesempatan bagi toko atau kios kecil di Kota Bontang,” ujar Sunita Sinaga pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Ia menekankan bahwa salah satu fokus utama kebijakan ini adalah agar swalayan waralaba tidak menghambat usaha kecil yang ada di Bontang, yang kerap kesulitan bersaing dengan swalayan besar.
Dalam kebijakan ini, aturan yang diberlakukan mencakup jam operasional swalayan waralaba, yaitu mulai pukul 10:00 hingga 22:00 pada hari Minggu sampai Jumat, dan pada hari Sabtu diperpanjang hingga pukul 00:00 tengah malam. Sunita menjelaskan bahwa sebelumnya beberapa swalayan besar beroperasi lebih lama, bahkan mulai pukul 07:00 hingga 02:00 dini hari, yang memberi dampak negatif bagi usaha kecil yang ada di sekitar mereka.
“Karena ada yang melakukan operasional dari pukul 07.00 sampai 02.00 dini hari,” jelasnya.
Selain mengatur jam operasional, kebijakan ini juga berfokus pada pengembangan UMKM, dengan mendorong swalayan waralaba untuk menjalin kemitraan dengan usaha kecil. Sesuai dengan Permendag No. 23 Tahun 2021 Pasal 7, swalayan waralaba diharapkan dapat menyediakan berbagai bentuk bantuan, seperti pelatihan, konsultasi, dan permodalan, guna memperkuat sektor UMKM di Bontang.
Di Bontang, swalayan waralaba yang terlibat dalam kebijakan ini antara lain Alfamidi, Alfamart, dan Indomaret. Sunita menambahkan bahwa meskipun aturan ini telah diberlakukan, penerapan sanksi bagi pelanggaran jam operasional masih belum dilaksanakan. Namun, tim perizinan Kota Bontang akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Bontang berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan inklusif, di mana swalayan modern dan toko kecil dapat berkembang bersama, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian lokal. (*)
Sumber :
https://jurnalborneo.com/pemkot-bontang-berlakukan-aturan-jam-operasional-swalayan/
Penulis : Rachaddian (dion)