Search
Search
Close this search box.

,

Pemkab Kukar Fasilitasi Sosialisasi PTSL di Kelurahan Maluhu

Minggu, 17 Maret 2024
Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Liputanborneo.com– Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi wilayah terbanyak dalam menerbitkan sertifikat tanah. Pada tahun 2023 ATR/BPN Kukar berhasil menerbitkan sebanyak 27.873 sertifikat bidang.

Pencapaian tersebut didapatkan oleh instansi ATR/BPN Kukar dari Kepala Kantor Wilyah Provinsi Kaltim atas penerbitan PTSL terbanyak se-Kalimantan Timur.

“Untuk yang diserahkan di Maluhu pada kesempatan ini ada 747 bidang. Bagi yang masih belum, silakan Lurahnya sampaikan ke kami,” ujar Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha.

Disamping itu, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Dirinya menjelaskan, bahwa PTSL tersebut merupakan program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti.

Selain itu, PTSL ini salah satu kuncinya adalah masyarakat/pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya. Dirinya juga mengapresiasi kepada pemilik tanah, Kelurahan dan tentunya BPN/ATR Kukar sehingga terbit sertifikat yang dibagikan pada kesempatan itu.

“Kami berpesan agar pemilik dapat menjaga dengan baik sertifikat dan tanahnya yang sudah diberi patok serentak. Program PTSL juga merupakan dorongan akses ekonomi untuk warga, misalnya dijadikan agunan,” jelasmya

“Jika mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” tambahnya.

Dengan adanya program PTSL ini pihak Pemkab Kukar sangat mendukung terkait pensertifikatan tanah tersebut, karena hal tersebut merupakan upaya dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Kukar dan dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan/ sosialisasi untuk aparat desa.

“Mengenai pendaftaran tanah sistematis lengkap, kami telah berkomitmen dan bekerjasama dengan kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat,” bebernya.

Bupati kukar tersebut juga mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi jajaran ATR/BPN, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Camat, Lurah, hingga jajaran Ketua RT.

Sebab, ia menilai bahwa pihak terkait telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL ini. Kepada masyarakat yang telah diserahkan sertifikat PTSL-nya diucapkan selamat.

“Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” pungksnya.

Hadir pada acara itu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Kepala ATR/BPN Kukar, Komisioner KPU dan BAWASLU Kukar, Camat beserta pengurus IKA PAKARTI Kukar, Lurah dan warga Maluhu.

Penulis : Bayu Andalas Putra

BERITA LAINNYA