Liputanborneo.com, Tenggarong – Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar), M Hatta mengimbau pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya.
“Pemberian THR ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Hatta.
Dirinya menjelaskan, bahwa Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di setiap Perusahaan.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Sebab, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Walaupaun secara aturan pemberian THR paling lambat H-7 Lebaran, namun pihaknya berharap agar dilakukan lebih cepr agar pra pekerja di Kutai Kartanegara dapat memenuhi kebutuhan hari raya.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari. Tapi lebih baik jika lebih cepat,” terangnya kepada wartawan Senin (25/3) kemarin.
Sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan wajib dibayarkan secara penuh.
Dalam hal ini, pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan. Nantinya, Distransnaker Kukar akan membuka posko pengaduan THR seperti tahun-tahun sebelumnya, posko ini bisa dimanfaatkan pekerja jika menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR.
“Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra