Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Hal tersebut dilkukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar Suharningsih menyampikan, bahwa posko tersebut akan di buka H-2 hari raya Idulfitri 1445 Hijriah yang bertempat di Kantor Disnakertrans Kukar dan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kami (Disnakertrans) akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tidak kunjung memberikan THR kepada karyawannya,” kata Suharningsih.
Para pekerja nantinya dapat melaporkan Disnakertrans sesuai SE Kemenaker. Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.
“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang berjaga untuk melayani pengaduan terkait THR,” terangnya kepda wartawan Senin (25/3) kemarin.
Di samping itu, walaupun saat ini memasuki masa libur bersama, pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.
Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayar dan telat, tentunya akan ada sanksi yang diberikan, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra