Search
Search
Close this search box.

Draft PKPU Pilkada 2024 Belum Final, Edi Damansyah Fokus untuk Masyarakat

Rabu, 22 Mei 2024
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Sc: dprdkutaikartanegara.go.id).
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Sc: dprdkutaikartanegara.go.id).

Kutai Kartanegara – Komisi II DPR RI sudah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Rabu (15/5/2024) lalu dengan pembahasan lebih berfokus soal Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024.

Dalam rapat itu, ada 2 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang disetujui. Dan, salah satu isu paling disoroti, yakni soal status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode karena masalah hukum.

Dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ar, jika seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang terkena masalah hukum dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.

“Misal ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Maka yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai pelaksana tugas,” ujarnya.

Begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati lanjut dia, maka itu sudah masuk ke dalam hitungan, bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah.

Situasi ini pun mencerminkan kondisi di Kutai Kartanegara. Pasalnya, Edi Damansyah yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2021-2026, pada periode sebelumnya, 2016-2021, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang tersandung masalah hukum.

Edi Damansyah, yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Kemudian, ia menjadi bupati definitif dari 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021.

Atas dasar itu, pernyataan Ketua KPU RI ini pun memicu berbagai spekulasi mengenai kepemimpinan Edi Damansyah pada 2016-2021, apakah telah terhitung sebagai satu periode penuh.

Namun kata Wakil Ketua PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, Aulia Rahman, bila dilihat dari kacamata hukum, durasi Edi Damansyah sebagai bupati definitif belum memenuhi kriteria satu periode.

PKPU yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada mendatang juga masih berupa draft, sehingga masih sangat terlalu dini untuk menyimpulkan apapun terkait situasi politik di Kutai Kartanegara saat ini.

“PKPU mengenai Pilkada 2024 masih berupa draft dan belum final. Kriteria kepala daerah yang dihitung telah menjabat satu periode juga masih belum jelas untuk pilkada mendatang,” jelasnya.

Menurut peraturan yang berlaku, seseorang dianggap menjabat kepala daerah dalam satu periode ketika ia telah menjabat selama dua setengah tahun.

“Apakah dalam PKPU tersebut durasi dua setengah tahun turut dihitung ketika masih Plt (pelaksana tugas), kan juga masih belum final,” terangnya.

Dari internal PDI Perjuangan, ia menegaskan bahwa Edi Damansyah hampir pasti akan kembali diusung sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 mendatang.

Tentunya, ini tak lepas dari prestasi Edi yang mengantar PDI Perjuangan meraih 16 kursi di DPRD Kutai Kartanegara pada Pemilu 2024 dan menjadi yang paling dominan.

“Prestasi beliau sebagai bupati juga sangat luar biasa. Dan belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kutai Kartanegara saat ini,” lanjutnya.

Aulia Rahman menambahkan, Edi Damansyah tidak ambil pusing akan isu yang beredar dan tetap fokus bekerja untuk masyarakat. Sebab, sosok Edi Damansyah ingin terus membantu rakyat.

“Karena beliau ini sangat mencintai rakyat. Sementara, kekuasaan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua BP-Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara, Junaidi, menyatakan, partainya sama sekali tidak terganggu dengan PKPU tersebut karena belum final.

Bahkan, saat PKPU tersebut final, dipastikan jika PDI Perjuangan Kutai Kartanegara masih memiliki upaya hukum lain yang berlandaskan pada Undang-Undang Kepala Daerah.

“Kami enggan berpolemik dengan sesuatu yang belum jelas terjadi atau berdebat soal aturan. Sebab, aturan berada di ranah peradilan, dan semua berhak memiliki asumsi masing-masing. Kami pun punya asumsi. Kalau mengacu pada UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih bisa maju di Pilkada 2024,” tegasnya.

Dengan PKPU yang masih berupa draft dan belum final, situasi politik di Kabupaten Kutai Kartanegara masih dinamis dan penuh ketidakpastian. Namun, Edi Damansyah tetap berkomitmen untuk terus bermanfaat dan melanjutkan pekerjaannya demi kesejahteraan masyarakat.

BERITA LAINNYA