Search
Search
Close this search box.

Pembangunan Merata di Kukar Lewat Pemekaran Desa

Sabtu, 1 Juni 2024
Foto: Salah satu desa di Kukar.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Dengan luas wilayah mencapai 27 ribu kilometer persegi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengupayakan pemerataan pembangunan. Salah satu strategi yang diterapkan adalah pemekaran desa.

Saat ini, tujuh desa siap untuk dimekarkan, termasuk Jembayan, Loa Duri Ulu, dan Muara Badak Ulu, yang akan berubah menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur.

Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menjelaskan bahwa proses pemekaran desa memerlukan koordinasi yang intens dan berkesinambungan.

“Desa harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelum bisa dipisahkan dari induknya,” katanya.

Contohnya, Muara Badak Makmur telah mengajukan pemekaran sejak 2004. Proses ini melibatkan kerja sama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan, dan Arianto, yang terlibat sejak 2021, menyatakan bahwa proses ini memerlukan waktu dan evaluasi yang ketat.

Pada tahun 2021, sebanyak 18 desa mengajukan pemekaran, namun hanya tujuh desa yang memenuhi syarat setelah melalui penilaian ketat. “Kami melakukan penilaian dan menemukan tujuh desa yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017, syarat utama pemekaran desa termasuk memiliki minimal 1.500 penduduk atau 300 kepala keluarga. Selain itu, diperlukan kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Setelah verifikasi dilakukan, tujuh desa yang memenuhi syarat telah disampaikan kepada Bupati.

“Bupati telah menyetujui pemekaran dengan syarat desa-desa tersebut harus dikelola sebagai desa persiapan terlebih dahulu,” jelas Arianto.

Arianto juga menekankan pentingnya dukungan aktif dari semua pihak terkait. “Tanpa data yang akurat dari desa, pemekaran tidak akan berhasil,” tambahnya.

Kepala desa persiapan akan bertugas selama tiga tahun untuk mempersiapkan desa menjadi definitif. Jika dalam waktu tersebut desa belum siap, akan kembali ke status semula.

“Jika syarat-syarat terpenuhi, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, provinsi, dan Mendagri untuk verifikasi. Setelah disetujui, peraturan daerah akan dibuat untuk desa definitif,” tutupnya Arianto.(Adv/DiskominfoKukar)

Penulis : Reihan Noor

BERITA LAINNYA