TENGGARONG – Untuk memastikan pembangunan perumahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berjalan sesuai dengan standar prasarana dan utilitas umum (PSU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pengembang perumahan. Diskusi ini mengacu pada penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.
Rapat tersebut membahas teknis penyediaan dan penyerahan PSU, yang mencakup elemen-elemen utama seperti drainase, jalan, hingga penerangan jalan umum. Dalam pertemuan tersebut, Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, melalui Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan, Darma Gumawang, menegaskan pentingnya agenda ini untuk menyatukan pemahaman antara pengembang dan pemerintah daerah.
“Pertemuan dengan para pengembang perumahan ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat banyak hal teknis terkait PSU yang harus dipahami bersama,” ujar Darma, Minggu (17/11/2024).
Salah satu komponen penting yang dibahas adalah drainase, yang terbagi menjadi dua kategori: drainase untuk limbah rumah tangga dan air hujan. Verifikasi ini memastikan bahwa fasilitas umum yang akan diserahkan oleh pengembang sesuai dengan standar kebutuhan masyarakat.
Darma juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 hadir untuk menjawab kekosongan regulasi yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri PUPR.
“Perda Nomor 4/2024 ini sangat penting untuk memberikan kejelasan, karena sebelumnya di Peraturan Menteri PUPR belum terlalu rinci membahas tentang mekanisme serah terima PSU,” tuturnya.
Dengan adanya Perda ini, Disperkim Kukar berkomitmen menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan dalam pengelolaan PSU. Sosialisasi ini juga menjadi langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi dengan pengembang perumahan agar fasilitas yang tersedia memenuhi standar teknis dan kebutuhan lingkungan.
Disperkim Kukar berharap langkah ini tidak hanya mempercepat proses penyerahan PSU, tetapi juga memastikan kualitas perumahan yang lebih baik, layak huni, dan mendukung kebutuhan masyarakat di Kutai Kartanegara. (*)