Foto : Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
liputanborneo.com, Samarinda — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset-aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, yang kini tengah menjalani hukuman atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Terbaru, dua saksi diperiksa guna menelusuri lebih dalam kepemilikan tanah dan asal-usulnya.
Saksi pertama adalah Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Satria Eri Wibowo (SEW), dan yang kedua adalah Direktur PT Bona Mitra Property, Sahat Pasaribu (SP).
“Saksi SEW hadir, Penyidik meminta informasi terkait riwayat kepemilikan atas bidang tanah yang sedang didalami,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/6/2025) malam.
Khusus untuk Sahat Pasaribu, KPK fokus mengusut asal usul sebagian aset yang sudah lebih dahulu disita dari pihak terkait.
Dalam pengusutan ini, KPK telah menyita lebih dari 104 unit kendaraan, yang terdiri dari 72 mobil dan 32 sepeda motor. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi berbeda.
Aset dalam bentuk uang pun tak kalah mencengangkan. Total uang dalam rupiah yang disita mencapai Rp 350 miliar dari 36 rekening. Kemudian, terdapat juga simpanan dalam bentuk valuta asing yakni 6,2 juta dolar AS atau setara Rp 102,2 miliar, dan 2 juta dolar Singapura yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp 23,7 miliar. Selain itu, sebanyak 536 dokumen juga telah diamankan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sumber dana tersebut berasal dari dugaan penerimaan dana tidak sah sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton dari produksi batu bara di Kukar.
“Nah, ini menghasilkan jumlah uang yang sangat banyak. Itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” kata Asep, dalam pernyataannya pada 19 Februari 2025.
Upaya terbaru KPK adalah pemulihan aset melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, sejak 16 Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang senilai Rp 436 miliar, hasil dari gratifikasi dalam berbagai proyek serta perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Rita saat ini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.
Dalam putusan tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar serta suap senilai Rp 6 miliar dari berbagai pemohon izin dan rekanan proyek. (*)
Sumber :
https://www.publica-news.com/berita/hukum/2025/06/05/71931/kpk-telisik-kepemilikan-tanah-dalam-kasus-eks-bupati-kukar-.html
Penulis : Rachaddian (dion)







