Foto : Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Liputanborneo.com, Kutai Kartanegara – Harapan dan tanggung jawab baru kini diemban oleh 12 pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) setelah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam sebuah upacara resmi di halaman Kantor Bupati Kukar.
Momentum ini menjadi penanda dimulainya perjalanan baru bagi para PPPK dalam memberikan kontribusi maksimal terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Sunggono dalam sambutannya menekankan bahwa pemerintah daerah telah menyusun kebijakan anggaran secara matang guna menjamin kesejahteraan para pegawai.
“Kami sudah melakukan perhitungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan APBD Kukar yang berada di kisaran Rp8 triliun dan belanja pegawai maksimal 30 persen, kami optimistis PPPK dapat digaji penuh waktu dengan penghasilan yang layak,” kata Sunggono.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kukar tidak hanya menambah jumlah tenaga kerja ASN, tetapi juga menjamin keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan keberlanjutan fiskal daerah.
Meski demikian, Sunggono mengingatkan bahwa komitmen anggaran tersebut tetap bersifat dinamis, menyesuaikan kondisi keuangan daerah dari waktu ke waktu. Jika ke depan terjadi penurunan pada pendapatan daerah, maka skema penggajian akan disesuaikan demi menjaga stabilitas keuangan.
“Jika APBD mengalami penurunan, pemerintah daerah akan menyesuaikan skema penggajian PPPK agar tetap seimbang dan tidak membebani keuangan daerah,” lanjutnya.
Lebih dari sekadar status kepegawaian dan jaminan finansial, Sunggono menggarisbawahi pentingnya integritas dan semangat kerja para PPPK. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara bukanlah beban, melainkan amanah yang harus dijalankan secara profesional.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus diemban PPPK agar keberadaan mereka dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK ini juga menjadi cerminan dari komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan reformasi birokrasi, di mana peningkatan kualitas sumber daya manusia ASN menjadi prioritas utama.
Dengan sistem kontrak kerja yang berbasis evaluasi kinerja tahunan, para PPPK diharapkan mampu menunjukkan dedikasi, inovasi, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika pemerintahan. (Adv)







