Search

Pemkab Kukar Percepat Penegasan Wilayah Delineasi IKN demi Kepastian Tata Wilayah

Rabu, 4 Juni 2025
Foto : Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar, di Aula Kantor Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/25).

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan menegaskan kembali batas-batas wilayah yang terdampak oleh delineasi IKN. Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan tata administrasi di tengah proses transformasi kawasan menuju ibu kota baru.

Hingga saat ini, terdapat 15 desa dan kelurahan di wilayah Kukar yang sebagian atau seluruhnya masuk dalam kawasan IKN. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025), Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menyatakan dukungan penuh Pemkab terhadap proses penegasan delineasi ini.

Pada prinsipnya kami di pemerintah Kukar mendukung sepenuhnya proses ini dan telah menyusun regulasi yang sesuai untuk mendorong percepatan program Otorita IKN,” ujarnya.

Dafip menambahkan bahwa pihak OIKN diharapkan segera melakukan sosialisasi secara langsung kepada pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan yang wilayahnya termasuk dalam delineasi. Dalam hal ini, terdapat tiga wilayah yang mayoritas penduduknya berada di dalam IKN, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Ketiga nama wilayah ini dapat digunakan oleh IKN.

Sementara itu, untuk Desa Batuah, yang 60 persen wilayahnya termasuk dalam IKN, Pemkab Kukar menyatakan bahwa nama “Desa Batuah” tetap digunakan untuk wilayah Kukar yang tersisa sebesar 40 persen, sedangkan untuk area yang berada di dalam IKN akan digunakan nama baru.

Dari total 15 wilayah tersebut, delapan desa/kelurahan dipastikan berada sepenuhnya di luar kawasan IKN, sehingga tetap menjadi bagian administratif Kukar tanpa perubahan. Wilayah-wilayah ini antara lain Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, Jonggon Desa, Sungai Payang, Tamapole, Jawa, dan Muara Kembang.

Sedangkan tiga kelurahan yang sepenuhnya masuk dalam delineasi IKN adalah Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah. Nama ketiga wilayah ini ke depan dapat digunakan oleh IKN secara administratif.

Kuswanto, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, menyampaikan bahwa kunjungan bersama ini bertujuan memastikan kejelasan batas wilayah secara faktual dan administratif. Ia juga mengusulkan agar dua kelurahan tersisa di Kecamatan Muara Jawa dipertimbangkan untuk bergabung dengan Kecamatan Sanga-Sanga sebagai bagian dari penataan wilayah Kukar pascadelineasi IKN.

Pemkab Kukar pun diminta segera merevisi regulasi yang berkaitan dengan batas wilayah dan tata kelola desa/kelurahan, demi penyesuaian dengan struktur administratif pascadelineasi.

Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan peninjauan langsung ke sejumlah titik batas wilayah antara Kukar dan kawasan IKN. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimcam Loa Janan dan para kepala desa yang wilayahnya terdampak delineasi. (Adv/DiskominfoKukar)

BERITA LAINNYA