Liputanborneo.com, TENGGARONG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa potensi zakat di daerah tersebut masih sangat besar dan perlu dioptimalkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyampaian zakat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan di Pendopo Odah Etam, Sabtu (7/3/2026).
Ketua Baznas Kukar, M. Shafik Avicenna, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kukar Berzakat yang menjadi bagian dari gerakan nasional Indonesia Berzakat. Program ini dilaksanakan secara serentak oleh Baznas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
Menurut Shafik, forum tersebut tidak hanya menjadi ajang penyerahan zakat dari berbagai instansi dan perusahaan, tetapi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan kinerja Baznas kepada pemerintah daerah serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan zakat yang telah berjalan.
“Kukar Berzakat merupakan bagian dari kegiatan Indonesia Berzakat yang menjadi agenda rutin tahunan Baznas di seluruh Indonesia. Forum ini biasanya digunakan untuk monitoring, evaluasi, serta penyampaian laporan kinerja kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berdasarkan kajian Pusat Kajian Strategis Baznas pada tahun 2022, potensi zakat penghasilan dari sektor non-aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Potensi tersebut berasal dari para pekerja dan pegawai yang bekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Selain itu, Baznas juga melakukan simulasi potensi zakat dari kalangan ASN berdasarkan data tahun 2024.
Dari simulasi tersebut, potensi zakat ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 miliar setiap bulan atau sekitar Rp26 miliar dalam setahun. Namun demikian, jumlah zakat yang berhasil dihimpun hingga saat ini masih jauh dari potensi yang ada.
Berdasarkan laporan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, penghimpunan zakat yang tercatat masih sekitar Rp4 miliar lebih dan pada tahun 2025 meningkat menjadi sekitar Rp9,6 miliar. Angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar potensi zakat dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk mendukung optimalisasi pengumpulan zakat, Baznas Kukar juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan zakat.
Dalam regulasi tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang dapat memperkuat sistem penghimpunan zakat, termasuk melalui mekanisme pemotongan langsung atau sistem payroll bagi ASN maupun pegawai perusahaan.
“Salah satu pasal yang cukup krusial adalah Pasal 27 Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan zakat penghasilan dapat dilakukan melalui sistem payroll, baik bagi ASN maupun pegawai perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” ungkap Shafik.
Ia berharap pada tahun 2026 capaian penghimpunan zakat Baznas Kukar dapat meningkat secara signifikan sehingga lembaga tersebut dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan.







