Search

Pemerintah Revisi Aturan JKP, Pekerja Korban PHK Kini Mendapat Manfaat Lebih Besar

Minggu, 16 Februari 2025
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Liputanborneo.com, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perubahan ini membawa angin segar bagi pekerja Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi yang terus membayangi.

Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 adalah peningkatan besaran manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami PHK. Jika sebelumnya pekerja hanya menerima 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, kini pemerintah menetapkan bahwa pekerja korban PHK akan mendapatkan 60 persen dari upah selama enam bulan penuh.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 yang menyatakan, “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan.”

Selain itu, pemerintah juga menurunkan besaran iuran JKP yang harus dibayarkan oleh pekerja. Jika sebelumnya iuran sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, kini menjadi 0,36 persen. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja, terutama di saat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Kebijakan baru ini juga memperkenalkan ketentuan perlindungan tambahan bagi pekerja, khususnya jika perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 39A PP 6/2025 disebutkan bahwa, “BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga enam bulan.” Ini menjadi jaminan penting bagi pekerja agar tetap menerima hak mereka meskipun perusahaan menghadapi kesulitan keuangan.

Namun, pekerja harus memperhatikan ketentuan lain agar tidak kehilangan hak atas manfaat JKP. Klaim harus diajukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak tanggal PHK, dan manfaat akan gugur jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pekerja yang terkena PHK mendapatkan dukungan finansial yang lebih baik selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih kuat bagi tenaga kerja Indonesia. (*)

Sumber :
https://belitung.tribunnews.com/2025/02/15/kebijakan-baru-jkp-korban-phk-akan-dapat-60-persen-gaji-selama-6-bulan

Penulis : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA