Search

Era Baru Investasi: Prabowo Bentuk BPI Danantara untuk Optimalkan Aset BUMN

Senin, 24 Februari 2025
Foto: Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Foto: Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Liputanborneo.com, JAKARTA – Dalam waktu dekat, pemerintah akan memiliki badan baru yang bertugas mengelola investasi dan aset negara. Badan tersebut bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang rencananya akan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 24 Februari 2025.

BPI Danantara dibentuk sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan aset dan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kehadiran badan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah mengalami perubahan ketiga dan baru saja disahkan oleh DPR RI pada 4 Februari 2025.

Dalam regulasi terbaru tersebut, BPI Danantara diberikan peran strategis sebagai perwakilan pemerintah dalam kepemilikan saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional. Holding Investasi akan menjadi perusahaan yang sepenuhnya dimiliki negara dan bertugas mengelola dividen, memaksimalkan pemanfaatan aset BUMN, serta menjalankan kebijakan investasi nasional.

Sementara itu, Holding Operasional akan berfungsi sebagai pengawas kegiatan usaha BUMN, memastikan agar setiap perusahaan yang dinaunginya dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi yang maksimal.

Untuk menjalankan fungsinya, BPI Danantara memiliki dua elemen utama dalam kepemimpinannya, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas akan dipimpin langsung oleh Menteri BUMN, dengan anggota lain yang berasal dari Kementerian Keuangan serta pejabat negara yang ditunjuk oleh Presiden.

Tugas utama Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Danantara, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengevaluasi pencapaian indikator kinerja badan. Selain itu, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan dalam menyetujui laporan keuangan, mengusulkan perubahan modal, serta memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana jika dianggap perlu.

Sementara itu, Badan Pelaksana akan dijalankan oleh para profesional yang memiliki pengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan, hukum, atau manajemen perusahaan. Salah satu dari mereka akan diangkat sebagai Kepala Badan Pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional Danantara, perumusan kebijakan strategis, serta pengelolaan sumber daya manusia dalam organisasi. Selain itu, Badan Pelaksana juga bertugas menyusun anggaran, merancang sistem kepegawaian, serta mewakili Danantara dalam berbagai urusan bisnis dan hukum.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru. Beberapa di antaranya adalah harus merupakan warga negara Indonesia, memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak berusia lebih dari 70 tahun pada saat pengangkatan pertama. Selain itu, kandidat tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau kasus kepailitan, serta memiliki rekam jejak yang baik dalam bidang investasi dan ekonomi.

Dengan peluncuran BPI Danantara, pemerintah berharap pengelolaan aset negara dapat dilakukan dengan lebih transparan, profesional, dan efisien. Kehadiran badan ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi BUMN dalam ekonomi nasional, sekaligus menciptakan peluang investasi yang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. (*)

Sumber :
https://ekbis.sindonews.com/read/1533537/34/danantara-diluncurkan-prabowo-besok-ini-susunan-pengurus-dan-tugasnya-1740268940

Penulis : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA