Search

Jelang Ramadhan, Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Pangan dan Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 24 Februari 2025
Ilustrasi Warga Membeli Sembako.
Ilustrasi Warga Membeli Sembako.

Liputanborneo.com, JAKARTA – Pemerintah telah menyusun strategi pengendalian harga pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga yang sering terjadi akibat tingginya permintaan selama bulan suci.

Untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah akan mengawasi pergerakan harga di pasaran serta menggelar operasi pasar jika ditemukan lonjakan harga. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi Kantor Komunikasi Kepresidenan, Fritz Edward Siregar, menyampaikan bahwa “Pemerintah berorientasi menurunkan harga komoditas pangan utama yang dibutuhkan masyarakat, terutama minyak goreng dan gula. Bila ada lonjakan, maka segera dilakukan operasi pasar.”

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi terbatas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang berlangsung di Kantor Kementerian Pertanian pada Rabu (19/2/2025).

Dalam rapat ini, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerja sama antara kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan harga pangan tetap di bawah HET.

“Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk memastikan harga tetap di bawah HET. Bila ada gejolak, maka kementerian dan BUMN terkait bergerak saling mendukung,” kata Fritz.

Sebagai upaya nyata, pemerintah melibatkan sejumlah BUMN dalam operasi pasar Gerakan Pangan Murah. BUMN akan berperan dalam menyediakan outlet penjualan, mendukung distribusi bahan pangan, serta membantu stabilisasi harga melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Fritz menekankan bahwa “Semua harus bergerak, ikut membantu operasi pasar dalam Gerakan Pangan Murah. Semua harus saling mendukung, mengantisipasi ketersediaan bahan pangan di seluruh Indonesia.”

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras kepada pengusaha yang tidak mengikuti aturan terkait HET. Pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi berat bagi mereka yang menjual bahan pokok dengan harga di atas ketentuan.

“Kalau ada yang melanggar kami pastikan akan dilakukan penindakan bahkan pencabutan izin usaha,” tegas Amran.

Pemerintah telah menetapkan HET untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, namun harga realisasinya di pasaran masih mencapai Rp17.500 per liter. Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil langkah untuk menekan harga agar tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan bahwa operasi pasar yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya dalam menghadapi bulan Ramadhan.

“Kami dari Kemendag mendukung secara penuh operasi pasar sebagai wujud menurunkan harga dan menstabilkan harga sekaligus merespons keluh kesah para ibu dalam menghadapi Ramadhan dan Lebaran,” ujarnya.

Melalui berbagai strategi dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap harga bahan pokok tetap terkendali sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa terbebani oleh lonjakan harga. (*)

Sumber :
https://www.antaranews.com/berita/4663669/pemerintah-siapkan-strategi-jaga-harga-pangan-saat-ramadhan

Penulis : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA