Search

Pemerintah Tanggung Pajak, Tiket Pesawat Lebaran 2025 Diskon hingga 14%

Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers di terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta.
Foto: Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers di terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta.

Liputanborneo.com, JAKARTA – Harga tiket pesawat ekonomi domestik selama musim mudik Lebaran 2025 dipastikan lebih terjangkau. Pemerintah resmi menerapkan diskon sebesar 13-14% yang berlaku selama dua minggu, khusus untuk periode penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa pemangkasan harga tiket ini dapat terealisasi berkat berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah. Salah satunya adalah dengan menurunkan harga avtur di 37 bandara serta menekan biaya surcharge atau parkir pesawat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6%. “Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%,” ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Dengan kebijakan tersebut, penumpang yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik dalam periode 1 Maret hingga 7 April 2025 hanya perlu membayar pajak sebesar 5%, karena sisanya ditanggung oleh pemerintah.

“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan bahwa diskon ini lebih besar dibandingkan dengan potongan harga yang diberikan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Pada saat itu, diskon yang diberikan hanya sebesar 10% tanpa adanya insentif pajak PPN DTP. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa mendapatkan tiket pesawat dengan harga yang lebih terjangkau dan mengurangi beban biaya mudik Lebaran.

Pemerintah juga mendorong maskapai penerbangan untuk berpartisipasi dalam kebijakan ini dengan menjaga stabilitas harga tiket serta meningkatkan kapasitas penerbangan selama periode puncak arus mudik dan arus balik Lebaran. (*)

Sumber :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7801446/tok-pemerintah-kasih-diskon-tiket-pesawat-lebaran-13-14-berlaku-2-minggu

Penulis : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA