Liputanborneo.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam memusnahkan minuman keras (miras) ilegal serta pom mini yang tidak berizin.
Langkah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah dan melindungi kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga bagian dari komitmen menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan aman.
“Kita melakukan suatu kegiatan tentunya ini adalah konsisten kita dan seriusan kita untuk memberantas pom-pom ini yang sudah melanggar aturan peraturan daerah maupun perundang-undangan,” ujarnya.
Yono menyoroti dua risiko utama dari miras ilegal dan pom mini yang tidak memiliki izin, yakni meningkatnya penyalahgunaan alkohol di kalangan anak muda serta bahaya kebakaran akibat standar keamanan yang tidak terpenuhi.
“Apalagi ini rawan tidak melakukan SOP yang dilakukan oleh pemerintah kota Balikpapan dan membahayakan bagi anak-anak muda generasi-generasi penerus dan lingkungan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mendukung Pemkot dalam upaya menindak para pelaku usaha yang tetap menjalankan bisnis ilegal ini. Yono juga meminta para pedagang untuk tidak mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi.
“Jangan sampai mencederai ini, yang terjadi hari ini adalah kucing-kucingan, ketika kita melaksanakan sesuai dengan aturan tapi pedagang-pedagang tetap melakukan penjualan ini,” tambahnya.
Selain itu, menjelang bulan Ramadan, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Balikpapan.
“Saya menghimbau ke seluruh para pembisnis, pelaku usaha tolong patuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota Balikpapan, untuk kepentingan seluruh masyarakat kota Balikpapan,” tutupnya. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)