Search
Search
Close this search box.

,

RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda Digeledah Kejaksaan!

Rabu, 8 Mei 2024
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan dan penyitaan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, Selasa (7/5/2024).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan dan penyitaan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, Selasa (7/5/2024).

Samarinda – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) gerak cepat melakukan penggeledahan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie di Kota Samarinda.

Penggeledahan yang dilaksanakan selama 3 jam pada Selasa (7/5/2024) ini sebagai upaya penegakan hukum yang tegas. Tujuannya, tak lain untuk mengumpulkan bukti soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dari Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 11.00 hingga 14.00 WITA.

“Langkah ini didasari oleh Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 29 April 2024,” bebernya.

Saat berkoordinasi dengan pihak yang ada di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Salah satu temuan utama adalah dua unit CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki,” tuturnya.

Toni Yuswanto menjelaskan bahwa proses penyitaan barang bukti elektronik dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kajati Kaltim. Seluruh proses ini direkam melalui berita acara penyitaan dan tanda terima yang resmi.

Penyelenggaraan penggeledahan ini, menurut Toni, merupakan bagian integral dari proses hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara. Tujuan utamanya adalah untuk mengungkap tuntas kasus yang ada. Sehingga, pihak terlibat bisa bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini.

Langkah selanjutnya dari penegakan hukum dalam kasus ini, akan dilakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kejati Kaltim.

“Langkah hukum lanjutan akan diambil sesuai dengan temuan yang ditemukan selama proses penggeledahan,” tuturnya.

Dijelaskannya, kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran TPP di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 29 Februari 2024.

Perlu dicatat, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda secara rutin merealisasikan Belanja Pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dalam kurun waktu tahun 2018-2022, terdapat dugaan manipulasi data penerima TPP, yang berdampak pada penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 Miliar akibat perbuatan ini,” tutup Toni Yuswanto.

BERITA LAINNYA