Liputanborneo.com, SAMARINDA – Pemangkasan sejumlah usulan program aspirasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 160 usulan program yang berasal dari aspirasi masyarakat. Namun dalam proses penyusunan RKPD 2027, jumlah tersebut menyusut drastis hingga tersisa sekitar 25 program.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa usulan program hasil reses merupakan aspirasi langsung masyarakat yang tidak seharusnya dipersempit dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, usulan yang dihimpun melalui kegiatan reses bukanlah sekadar keinginan anggota dewan, melainkan representasi kebutuhan riil masyarakat yang disampaikan kepada wakil rakyat.
“Aspirasi itu bukan kemauan dewan. Itu kemauan rakyat yang disampaikan kepada kami melalui reses,” ujar Samsun.
Ia menambahkan bahwa setiap program yang diusulkan dalam forum tersebut seharusnya dipandang sebagai mandat rakyat yang perlu diperjuangkan secara serius, bukan sekadar usulan biasa yang mudah dipangkas dalam proses penyusunan kebijakan.
“Bukan perintah dewan, bukan perintah gubernur, tapi perintah rakyat,” tegasnya.
Samsun menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius agar mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses tetap memiliki makna dan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga aspirasi yang disampaikan harus benar-benar diperjuangkan dan diakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam penyusunan RKPD yang menjadi dasar arah pembangunan di Kalimantan Timur.





