Search

Susul Ismael Thomas, Eks Kadis ESDM Kaltim Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka

Jumat, 25 Agustus 2023
Caption: Mantan Bupati Kutai Barat, Ismael Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (ist).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim), Christianus Benny, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Kasus pemalsuan dokumen itu sendiri masih berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Barat, Ismael Thomas.

Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/8/2023) lalu.

“Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Christianus Benny langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.

Sama seperti Ismail Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, dikutip dari Tribunnews.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id).

BERITA LAINNYA